+6281235458830

Hubungi kami

+6285710021980

Hubungi kami

Indonesian Indonesian English English
EN ID
ID EN

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( SMK3 )

SISTEM MANAJEMEN KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA ( SMK3 )

APA ITU SMK3  ?

SMK3 adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif

Manfaat dari Penerapan  SMK3 berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 / 2012:

  1. Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan
  2. Terpantaunya bahaya dan risiko di perusahaan
  3. Penanganan berkesinambungan terhadap risiko yang ada diperusahaan
  4. Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan
  5. Pengakuan terhadap kinerja K3 diperusahaan atas pelaksanaan SMK3
  6. Meningkatkan kepedulian dan pengetahuan tenaga kerja mengenai K3 yang juga akan meningkatkan produktivitas perusahaan
  7. Terpantaunya bahaya dan risiko di perusahaan
  8. Penanganan berkesinambungan terhadap risiko yang ada diperusahaan
  9. Mencegah kerugian yang lebih besar kepada perusahaan
  10. Pengakuan terhadap kinerja K3 diperusahaan atas pelaksanaan SMK3

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam perencanaan:

  • Perencanaan manajemen risiko.
    • Menetapkan tujuan dan sasaran dari kebijakan K3.
    • Menggunakan indikator kinerja sebagai penilaian kinerja K3.
    • Menetapkan sistem pertanggung jawaban dan cara pencapaian kebijakan K3.

Penerapan SMK3

  1.  Jaminan Kemampuan, yaitu:
  2. Tersedianya personil terlatih, sarana dan dana yang memadai.
  3. Tersedianya sistem & prosedur yang terintegrasi dengan K3.
  4. Adanya Tanggungjawab dan akuntabilitas K3 dari Pengurus
  5. Adanya motivasi/ kesadaran pekerja tentang SMK3.
  6. Adanya komunikasi dengan pekerja tentang penerapan SMK3.
  7. Adanya seleksi, penilaian dan pelatihan kompetensi untuk K3.

b. Kegiatan pendukung

  • Komunikasi dua arah yang efektif antara pengurus dan pekerja.
  • Pelaporan,    guna    menjamin    SMK3    dipantau,    kinerjanya ditingkatkan.
  • Dokumentasi sistem dan prosedur kegiatan perusahaan.
  • Pengendalian Dokumen, hanya yang berlaku yang digunakan.
  • Adanya pengendalian rekaman sebagai bukti penerapan SMK3

c. Identifikasi sumber bahaya, penilaian dan pengendalian risiko

  • Pada saat perancangan, rekayasa, pengadaan & pelaksanaan.
  • Lakukan pengendalian administratip & APD pada pelaksanaan.
  • Tinjau ulang kontrak dan persyaratan saat pembelian.
  • Persiapkan prosedur menghadapi keadaan darurat, insiden dan pemulihan keadaan darurat.
Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp
Pos Terbaru